Pengangkatan Isu Legalnya Aborsi dalam Kegiatan Short Diplomatic Course 2023
Pengangkatan Isu Legalnya Aborsi dalam Kegiatan Short Diplomatic Course 2023

Pengangkatan Isu Legalnya Aborsi dalam Kegiatan Short Diplomatic Course 2023

Jakarta – Himpunan Mahasiswa Hubungan Internasional melaksanakan kegiatan Short Diplomatic Course Rabu, 15 Maret 2023 di Ruang Aula Blok 1 Lt. 4 Universitas Nasional. Kegiatan ini merupakan salah satu kegiatan yang wajib diikuti oleh seluruh mahasiswa Hubungan Internasional dari Universitas Nasional sebagai acara wajib program studi Hubungan Internasional yang dilakukan setiap tahunnya.

Kegiatan ini diikuti oleh 97 mahasiswa program studi Hubungan Internasional dari Universitas Nasional. Tema yang digunakan pada kegiatan ini yaitu ‘The Worlds Response of Legal Abortion Issues’ dimana para delegasi negara memberikan tanggapannya mengenai isu legal aborsi yang tengah marak di dunia akhir-akhir ini.

Kegiatan SDC dibuka dengan sambutan yang dibawakan oleh Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan dan Administrasi Umum Fisip Unas yaitu Dr. Aos Yuli Firdaus. S.I.P., M.Si. Dalam sambutannya beliau menyampaikan harapannya agar kegiatan ini dapat menjadi ranah implementasi mahasiswa dalam menerapkan ilmunya.

Setelah sambutan-sambutan yang telah diberikan, selanjutnya kegiatan ini dipandu oleh Rendy Utomo. Dalam kegiatan ini beliau memandu berjalannya konferensi sehingga acara dapat berjalan dengan baik.

Setelah beberapa perwakilan delegasi mengutarakan pendapatnya mengenai isu legal aborsi, delegasi dari Jepang, China, dan Sri lanka menyuarakan usulan mereka mengenai tindakan aborsi. Dari ketiga usulan tersebut, Chair mengangkat usulan pertama dari delegasi Jepang mengenai tindakan aborsi menggunakan obat.
Dalam pembahasan mengenai tindakan aborsi dengan menggunakan obat, menyebabkan terbentuknya tiga blok yang memiliki perbedaan pendapat mengenai usulan tersebut. Blok pertama dipimpin oleh Iran, blok ini menentang tindakan aborsi karena dinilai dapat membahayakan nyawa seorang ibu. Lalu Blok kedua dipimpin oleh Jepang, blok ini berpendapat bahwa tindakan aborsi dengan menggunakan obat-obatan sah untuk dilakukan. Lalu Blok ketiga dipimpin oleh China, blok ini berpendapat bahwa tindakan aborsi hanya dapat dilakukan jika keadaan ibu telah dipastikan dapat melakukan aborsi oleh dua dokter dan blok ini melarang penggunaan obat aborsi.

Setelah diskusi panjang yang dilakukan, konferensi tersebut menghasilkan keputusan bahwa seluruh negara menyetujui adanya tindakan aborsi menggunakan obat yang diusulkan oleh delegasi dari Jepang.

 

Hafzah
(Mahasiswa Hubungan Internasional)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *