Diskusi Publik Nasional Reviewing the Indonesian: Policy Regarding the Coal Export Ban Issue
Diskusi Publik Nasional Reviewing the Indonesian: Policy Regarding the Coal Export Ban Issue

Diskusi Publik Nasional Reviewing the Indonesian: Policy Regarding the Coal Export Ban Issue

Jakarta-Himpunan Mahasiswa Hubungan Internasional Universitas Nasional (HIMAHI UNAS) melaksanakan kegiatan Diskusi Publik Nasional dengan tema Reviewing the Indonesian: Policy Regarding the Coal Export Ban Issue  yang merupakan salah satu program kerja Departemen Public Relation HIMAHI.

Kegiatan ini diperuntukkan bagi para mahasiswa dan juga masyarakat umum yang memiliki antusias terkait dengan batu bara dan juga lingkungan.

Kami selaku Departemen Public Relation dan anggota HIMAHI lainnya melaksanakan kegiatan ini dengan menggunakan metode daring via Zoom Cloud Meetings. Dan para panitia melaksanaan kegiatan secara offline di Ruang Seminar, Blok 1 Lantai 3 Universitas Nasional.

“Batubara digunakan untuk menjalankan proses industri karena harganya yang murah jika dibandingkan
dengan sumber energi fosil lainnya. Indonesia merupakan produsen dan
eksportir terbesar ke-6 didunia. Perusahaan batubara yang ada di Indonesia
diharuskan untuk mengalokasikan sekian persen hasil produksi batubaranya
untuk penggunaan nasional seperti yang tercantum pada Peraturan Menteri
ESDM No. 34 tahun 2009 tentang Pengutamaan Pemasokan Kebutuhan
Mineral Dan Batubara Untuk Kepentingan Dalam Negeri.” Ungkap Narasumber Pertama Bu Atina Izza Dosen Program Studi HI UNAS

Narasumber kedua yaitu Pak Fanny Tri Jambore Christanto dari
Wahana Lingkungan Hidup. Beliau membahas mengenai luas tambang
batubara di Indonesia mencapai 5,9 juta hektar yang melepaskan emisi sebesar
349 juta ton CO2. Realisasi produksi batubara yang digunakan didalam negeri
pada 2021 hanya berjalan dari Januari-Juni, dari bulan Juli-Desember para
perusahaan lebih memilih untuk mengekspor batubaranya karena komoditas
batubara dipasar internasional sedang naik. Mengingat UU/Peraturan yang ada
tidak memberikan sangsi yang tegas yang hanya memberikan denda.

“Oleh karenanya pemerintah menerapkan kebijakan larangan mengekspor batubara
untuk memenuhi kebutuhan energi dalam negeri. Kapasitas pembangkit listrik
yang ada di provinsi-provinsi di Indonesia, rasio wilayah yang teraliri listrik di
Indonesia bisa diseimbangi oleh adanya penggunaan energi terbarukan.
Sampai 5 tahun kedepan diprediksikan bahwa Rencana Usaha Penyediaan
Tenaga Listrik di Indonesia masih bergantung pada batubara. Negara-negara
telah mengembangkan teknologi Pembangkit Listrik Tenaga Angin terbesar,
diantaranya China, Amerika Serikat, Jerman, India, Spanyol, Inggris, Kanada,
Prancis, Skotlandia.” Imbuh Fanny Tri Jambore Christanto
(Wahana Lingkungan Hidup)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *